KemenPAN-RB & DPR Sebut Honorer Dituntaskan 2025, PPPK Dapat Pensiun Setara PNS
jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB dan DPR RI menyampaikan masalah honorer dituntaskan pada 2025.
PPPK diberikan hak-hak setara PNS, seperti pensiun.
Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengatakan saat beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 5 Juli 2024, mulai ada titik terang tentang kebijakan ke depan.
Salah satunya tentang penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi PP masih berjalan prosesnya.
"Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS, di antanya akan mendapatkan pensiun dan hak-hak lainnya, " kata Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Selasa (9/7).
Dia mengungkapkan DPR dan pemerintah sejalan dalam menyetarakan PPPK dan PNS.
Ini tentu saja membuat PPPK lega karena sampai sekarang masih dianggap sebagai golongan kedua.
Bagaimana kebijakan untuk honorer?
KemenPAN-RB & DPR sebut honorer dituntaskan tahun 2025, PPPK dapat pensiun setara PNS. Simak selengkapnya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi